smanumht

Saturday
May 25th

Tata Tertib

E-mail Print PDF

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

  1. Sekolah

TATA TERTIB

SMA NEGERI UNGGULAN M. HUSNI THAMRIN

TAHUN PELAJARAN 2011 – 2012

  1. I. Pengertian

Tata tertib SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta adalah suatu ketentuan yang mengatur kegiatan sehari-hari di sekolah demi tercapainya hasil belajar yang optimal bagi peserta didik SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta. Tata tertib ini memuat tentang kewajiban, larangan, dan sanksi.

  1. II. Kewajiban, Larangan, dan Sanksi

  1. A. Kewajiban

Setiap peserta didik SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta wajib mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. mengikuti pelajaran agama yang dianut secara tertib, melaksanakan ibadah sesuai dengan ketentuan ajaran agama masing-masing, dan menghormati agama yang dianut orang lain.
  2. berperilaku sopan, hormat terhadap orangtua, guru, pegawai dan sesama peserta didik baik di sekolah maupun di luar sekolah.
  3. mengikuti upacara bendera pada tiap hari Senin pagi dan pada hari–hari besar nasional.
  4. membayar Iuran Komite paling lambat pada tanggal 10 tiap bulan.
    1. mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, yaitu (a) wajib : Seni Bela Diri dan (b) pilihan : minimal satu kegiatan ekstrakurikuler.
    2. pakaian seragam harian :
      1. Senin s.d. Rabu, pakaian seragam sesuai contoh  (catatan ; Sepatu pantopel hitam, kaos kaki dan tali sepatu putih, celana panjang  abu-abu, kemeja putih lengan panjang, berdasi warna merah dan memakai Jas abu-abu dilengkapi bet SMAN Unggulan Moh. H. Thamrin).
        1. Kamis : pakaian seragam batik sesuai contoh
        2. Jumat : pakaian muslim sesuai contoh
        3. Sabtu, pakaian bebas, rapi, dan sopan

(catatan ; - Kamis s.d. Jumat, memakai sepatu hitam merk NB,Warrior dan atau sejenisnya, tali sepatu dan kaos kaki putih. – Sabtu, siswa ; sepatu bebas sopan,  tali sepatu dan kaos kaki putih, kemeja pendek/panjang dan atau  kaos baju berkerah, celana panjang kain. Siswi ; sama dengan siswa, kecuali pada pakaian ; menggunakan rok di bawah tumit/celana panjang kain tidak boleh menggunakan Jeans.

  1. pakaian khusus :
    1. pada pelajaran praktik penjasorkes, memakai pakaian seragam olah raga.
    2. pada pelajaran praktik Fisika/Kimia/Biologi yang menggunakan laboratorium, memakai  jas laboratorium.

  1. proses belajar dan kehadiran di sekolah sebagai berikut :
    1. belajar tiap hari Senin s.d. Sabtu dimulai dari pukul 07.00 WIB dan berakhir pada pukul 17.00 WIB, kecuali hari Sabtu pukul 07.00 s.d. 15.00 WIB.
    2. kegiatan pengayaan dan remedial serta pelajaran agama non muslim dilaksanakan di luar jam pelajaran.
    3. pada waktu pelajaran agama Islam, peserta didik non muslim berada di perpustakaan.
    4. bila peserta didik tidak dapat hadir, maka pada hari pertama masuk sekolah harus menyerahkan surat keterangan yang sah, yaitu:

1)        keterangan orangtua/wali tentang ketidakhadiran karena sakit tidak lebih dari 2 hari atau karena halangan lainnya.

2)        yang sakit lebih dari 2 hari, surat tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan dari dokter.

3)        yang meninggalkan ruang kelas pada jam pelajaran harus meminta izin kepada guru kelas dan guru piket.

  1. peserta didik yang terlambat masuk sekolah tidak diizinkan masuk kelas, kecuali ada telepon dari orangtua atau peserta didik diantar oleh orangtuanya.
  2. peserta didik yang terlambat masuk sekolah karena berobat ke dokter, supaya membawa surat keterangan dokter dan surat dari orangtua tertanggal saat itu juga.
  3. bila karena sesuatu dan lainnya peserta didik tidak dapat mengikuti pelajaran selama beberapa hari maksimal 1 (satu) minggu  harus mengajukan permohonan kepada Kepala Sekolah, lebih dari 1 (satu) minggu permohonan diajukan kepada Kepala Bidang SMP/SMA Dinas Pendidikan Provinsi  DKI Jakarta dengan tembusan kepada Kepala Sekolah.
  4. surat keterangan sakit supaya disampaikan langsung kepada Bapak/Ibu Wali Kelas (Penasehat Akademik).
  5. izin pulang yang sudah direncanakan harus disertai surat dari orangtua (kecuali peserta didik yang sakit).
  6. setelah bel kegiatan belajar mengajar dibunyikan,  peserta didik sebelum memasuki ruangan kelas, terlebih dahulu berbaris dengan tertib dan rapi.
  7. melaksanakan program 7 K : Keamanan, Ketertiban, Kebersihan, Keindahan, Kesehatan, Kekeluargaan, dan Kerindangan.
  8. memelihara sarana dan prasarana sekolah dengan sebaik-baiknya.

B.       Larangan dan Sanksi

a.         Larangan

Setiap peserta didik SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta dilarang :

  1. terlambat memasuki kelas, ketika pembelajaran berlangsung.
  2. meninggalkan salah satu pelajaran tanpa seijin guru yang mengajar.
  3. memakai perhiasan  dan make up yang berlebihan.
  4. meninggalkan sisa/bekas/sampah makanan atau minuman di dalam kelas.
  5. membawa dan mengaktifkan HP di dalam kelas.
    1. mencoret-coret/mengotori bangku, meja, dinding di dalam kelas dan di luar kelas.
    2. menggunakan pakaian seragam dan perlengkapan  sekolah yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan sekolah.
    3. mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan (kotor atau kasar), baik sesama peserta didik, karyawan maupun terhadap Guru.
    4. meminjam barang milik peserta didik lain, tanpa mengembalikannya.
    5. mengambil barang milik peserta didik lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
    6. membuat keonaran atau keributan baik di dalam kelas, di lingkungan sekolah  maupun di luar sekolah.
    7. membentuk organisasi/gank atau kegiatan lain selain kegiatan OSIS tanpa seizin kepala sekolah.
    8. merokok, meminum minuman keras baik di kelas, di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
    9. membawa, menggunakan dan mengedarkan obat – obat terlarang (narkoba) dan zat adiktif lainnya.
    10. membawa senjata tajam dan sejenisnya baik di kelas maupun di lingkungan sekolah.
    11. melakukan  bullying (perkelahian hingga mengakibatkan kekerasan dan penganiayaan) terhadap peserta didik lain.

  1. b. Sanksi

Pelanggaran terhadap kewajiban  dan larangan  seperti tersebut di atas, peserta didik akan   dikenai sanksi, dari bentuk teguran lisan, tulis, skorsing, sampai dengan dikembalikan kepada orangtua/wali.

Tahapan penanganan dan pembinaan pada peserta didik yang melanggar tata tertib mengacu pada ketentuan sebagai berikut :

  1. Peserta didik telah (tiga) kali melakukan pelanggaran ringan (point 1 s.d. 5), baik masalah yang sama maupun berbeda. (proses pemanggilan dilakukan oleh Penasehat Akademik dan Guru Bimbingan dan Konseling berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan). Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan.
  2. Peserta didik telah 2 (dua) kali melakukan pelanggaran sedang (point 6 oleh s.d. 12), baik masalah yang sama maupun berbeda. (proses pemanggilan dilakukan Penasehat Akademik dan Guru Bimbingan dan Konseling berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan). Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis hingga skor sing selama 1 s.d. 3 hari.
  3. Peserta didik  melakukan 1 (satu) kali pelanggaran berat (point 13 s.d. 16). (proses pemanggilan dilakukan  Penasehat Akademik,  Guru Bimbingan dan Konseling berkoordinasi, Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan  berkoordinasi dengan Kepala Sekolah. Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis, skorsing selama 4 s.d. 7 hari hingga dikembalikan pada orang tua. Proses pengembalian peserta didik pada orangtua, diputuskan dan dimusawarahkan melalui rapat  Dewan Sekolah yang dihadiri oleh ; Orangtua peserta didik bermasalah, Penasehat Akademik, Pembina Asrama, Guru BK, Wakasek Bidang Kesiswaan, Kepalah Sekolah dan perwakilan dari pengurus Komite Sekolah.

III.Penutup

Segala sesuatu yang belum diatur di dalam tata tertib ini, langsung berlaku jika telah disampaikan kepada peserta didik, baik tulis maupun lisan.

Jakarta, 11 Juli 2011

Kepala Sekolah,

H. Djumadi

NIP. 1955 0804 1976 011002

  1. Keasramaan

TATA TERTIB

PEMBINAAN KEHIDUPAN BERASRAMA

SMA NEGERI UNGGULAN MOHAMMAD HUSNI THAMRIN

Tahun Pelajaran 2011/2012

BAB I

KETENTUAN UMUM

  1. Tata tertib kehidupan berasrama ini dimaksudkan sebagai rambu – rambu bagi peserta didik dalam bersikap, berperilaku, berucap, bertindak dalam melaksanakan kegiatan sehari –hari di Asrama sehingga  tercipta suatu  iklim dan kultur kehidupan berasrama yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran.
  2. Tata tertib kehidupan berasrama merupakan suatu ketentuan yang mengatur kegiatan sehari-hari di lingkungan asrama demi terwujudnya suasana yang tertib, aman, nyaman dan asri sehingga dapat mendukung keberhasilan peserta didik dalam kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMA Negeri Unggulan M.H. Thamrin Jakarta.
  3. Tata tertib kehidupan berasrama dibuat berdasarkan nilai – nilai kehidupan berasrama, pergaulan di sekolah dan masyarakat sekitar, yang meliputi nilai keimanan dan ketaqwaan pada Tuhan YME, sopan santun dalam pergaulan, kedisiplinan dan tanggung jawab,  ketertiban, keamanan, kenyamanan, kesehatan,  kebersihan,  kerapian dan nilai – nilai yang mendukung  dalam pembentukan peserta didik yang cerdas, mandiri, unggul dan berakhlak mulia.
  4. Setiap peserta didik wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam tata tertib ini secara konsekuen, konsisten dan penuh kesadaran.

PASAL 1

PENGORGANISASIAN DAN PERANGKAT ASRAMA

  1. Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan

  1. Menyusun program kegiatan asrama.
  2. Membuat dan menyusun rancangan tata tertib kehidupan berasrama.
  3. Menyusun pembagian tugas kerja (job description) perangkat asrama (pembina asrama, guru/karyawan piket asrama, pengurus asrama dan peserta didik yang bertugas piket di asrama).
  4. Menyusun jadwal piket Guru/karyawan asrama, piket pengurus dan petugas piket  peserta didik.
  5. Bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan asrama.
  6. Melaporkan perihal perkembangan peserta didik di asrama  ditujukan pada  :

1)             Mingguan             :  Kepala  Sekolah

2)             Bulanan                :  -    Rapat Dinas

-          Rapat pertemuan dengan orangtua

  1. Bertanggung jawab pada Kepala Sekolah.
  2. Pembina Asrama terdiri dari pembina asrama putra dan pembina asrama putri.
  3. Dalam menjalankan peran dan fungsi pembina asrama bertanggung jawab pada Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan.
  4. Menginap di asrama bersama – sama dengan peserta didik.
  5. Melaksanakan seluruh jadwal kegiatan yang telah disusun dan ditetapkan pihak sekolah.
  6. Melayani tamu yang melakukan kunjungan ke asrama.
  7. Melaporkan perihal perkembangan peserta didik di asrama  dalam pertemuan sebagai berikut :

  1. Pembina Asrama

1)   Harian             :            disampaikan pada Wakasek Bidang                                        Keasramaan.

2)                                                  Mingguan         :           disampaikan pada Kepala Sekolah

3)                                                  Bulanan            :            -          Rapat Dinas

-                                                                    Rapat pertemuan dengan orangtua

  1. Bekerjasama dengan guru/karyawan piket, pengurus dan petugas piket peserta didik di asrama dalam melaksanakan kegiatan.
  2. Bertanggung jawab pada Kepala Sekolah dan berkoordinasi dengan Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan.
  3. Mengisi daftar hadir, Jurnal kelas dan mengecek keberadaaan peserta didik.
  4. Membimbing dan mengawasi peserta didik selama kegiatan berlangsung.
  5. Memimpin/Imam sholat Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh berjamaah.
  6. Menyampaikan ceramah singkat/kultum setelah sholat berjamaah.
  7. Bekerja sama dengan pembina asrama, pengurus dan petugas piket asrama selama kegiatan berlangsung.
  8. Bertanggung jawab pada Wakasek Bidang Keasramaan dan berkoordinasi dengan pembina/pengurus asrama.
  9. Kepengurusan meliputi asrama putra dan asrama putri dengan komposisi ketua, wakil ketua, sekretaris , bendahara  dan anggota yang diambil dari para ketua kelas/kelompok.
  10. Ketua asrama putra dan putri dipilih secara langsung berdasarkan hasil musyawarah  dan mufakat,  luber  - jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil).
  11. Membantu Pembina Asrama dalam menyusun jadwal piket peserta didik harian asrama seperti kegiatan peribadatan, tutorial, pengembangan diri, kesamaptaan (apel siaga/evaluasi, dan apel persiapan belajar dan apel makan), kesegaran jasmani dan kreativitas seni serta menjaga ketertiban, keamanan, kenyamaan, kebersihan dan keindahan di lingkungan asrama.
  12. Memimpin kegiatan apel siaga/evaluasi dan apel pagi sebelum berangkat ke sekolah.
  13. Membantu peserta didik yang bertugas piket harian dalam mengkoordinir pelaksaanaan apel makan.
  14. Membantu petugas piket harian dalam menyampaikan pemberitahuan pelaksanaan kegiatan melalui bunyi bel/pluit  sebagai peringatan.
  15. Melaporkan kesiapan peserta didik setiap kegiatan akan dilaksanakan pada pembina asrama/guru/karyawan piket/guru tutor.
  16. Membantu pembina asrama dalam melayani tamu yang berkunjung.
  17. Bekerja sama dengan pembina asrama, guru/karyawan piket dan petugas piket asrama dalam melaksanakan kegiatan.
  18. Bertanggung jawab pada Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan dan berkoordinasi dengan pembina asrama/guru piket asrama.
  19. Petugas piket asrama bertugas mulai pukul 16.00  sampai pukul 07.00 wib.
  20. Menjaga ketertiban, keamanan, kenyamanan, kebersihan dan keindahan di lingkungan asrama.
  21. Memberitahukan setiap pelaksanaan kegiatan melalui bunyi bel/pluit sebagai pertanda peringatan.
  22. Membantu pengurus asrama dalam mengkoordinir pelaksanaan apel pagi.
  23. Memimpin kegiatan apel makan (siang dan makan malam).
  24. Menyiapkan dan mengkoordinir kegiatan, baik kegiatan keagamaan, kegiatan Tutorial dan Pengembangan diri maupun kegiatan persiapan belajar di sekolah.
  25. Mengenakan pluit dan tanda piket asrama di lengan kiri selama bertugas.
  26. Pergantian petugas piket dilaksanakan pada saat apel pagi dipimpin oleh pengurus asrama.
  27. Bekerjasama dengan pengurus asrama,  pembina asrama dan Guru piket dalam melaksanakan kegiatan.
  28. Bertanggung jawab pada pembina asrama dan berkoordinasi dengan pengurus asrama.

  1. Guru Piket Asrama

  1. Pengurus Asrama

  1. Petugas Piket Asrama

PASAL 2

KEGIATAN BERASRAMA DAN

PERIZINAN

  1. Kegiatan pembinaan asrama dimulai pukul 16.00 s.d. 07.00 wib.
  2. Mengikuti kegiatan Tutorial (bimbingan belajar) pada pukul 19.45 s.d. 21.15 sesuai jadwal mata pelajaran yang telah ditentukan.
  3. Peserta didik  diharapkan hadir 10 menit sebelum kegiatan di asrama dimulai.
    1. Peserta didik yang terlambat datang lebih dari 15 menit harus lapor pada pembina asrama/guru piket asrama.
    2. Bila peserta didik yang tidak mengikuti kegiatan wajib lapor pada pembina asrama / guru piket asrama dengan alasan sakit dan  atau izin yang dapat dipertanggung jawabkan.
    3. Bagi peserta didik yang beragama Islam wajib melaksanakan sholat Maghrib, Isya, Shubuh,  Dhuhur dan Ashar dan pembinaan kerohanian (tausyiah). Sedangkan bagi peserta didik non muslim pelaksanaan peribadatan disesuaikan dengan kebutuhan berkoordinasi dengan Wakasek Bidang Keasramaan dan atau pembina asrama.
    4. Sebelum berangkat menuju sekolah, peserta didik harus sudah berkumpul dan berbaris rapi perkelas di depan asrama putra/i pada pukul 06.30.
    5. Perjalanan menuju kelas wajib berbaris rapi berdasarkan urutan kelas dipimpin oleh ketua kelas masing – masing.

PASAL 3

PAKAIAN KESEHARIAN

  1. Pakaian pada saat kegiatan Keagamaan  :
    1. Bagi peserta didik putra  wajib menggunakan busana muslim baju       koko, lengan panjang, celana/sarung panjang dan berpeci.
    2. Bagi peserta didik putri wajib menggunakan busana muslimah.
    3. Bagi peserta didik non muslim disesuaikan dengan aturan agama yang             dianut.
    4. Pakaian pada saat kegiatan Tutorial dan Pengembangan diri    :
      1. Peserta didik putra mengenakan baju kemeja panjang/pendek dan atau kaos, celana panjang  (tidak boleh menggunakan pakaian  trainning atau pakaian tidur).
      2. Peserta didik putri mengenakan baju atau kemeja panjang/pendek dan atau kaos berkerah, celana panjang/rok di bawah lutut (tidak boleh menggunakan pakaian ketat, tipis dan tembus            pandang).
      3. Pakaian pada saat tidak ada kegiatan (santai) mengenakan pekaian bebas, rapi dan sopan.

PASAL 4

PELAKSANAAN LIBURAN, BERKUNJUNG DAN PERIZINAN

  1. Kegiatan berlibur  bagi peserta didik dilaksanakan 2 (dua) minggu sekali hari Sabtu pukul 15.00 s.d. Minggu pukul 17.00 WIB.
  2. Pada saat liburan semester peserta didik diperbolehkan pulang ke rumah masing – masing.
  3. Peserta didik yang terlambat masuk asrama setelah berlibur, wajib lapor pada Pembina Asrama dengan didampingi oleh orangtua/wali.
  4. Apabila peserta didik tidak kembali ke asrama setelah berlibur dengan alasan sakit, maka pada hari Senin orang tua/wali wajib menyerahkan surat keterangan dari dokter pada Pembina Asrama dan telah mendapat persetujuan dari Penasehat Akademik/Guru BK/Wakasek Bidang Kesiswaan dan atau Wakasek Keasramaan.

PASAL 5

KEBERSIHAN, KEDISIPLINAN DAN KETERTIBAN

  1. Peserta didik wajib menjaga ketertiban, keamanan dan kenyamanan baik  di ruangan kamar maupun di lingkungan asrama.
  2. Peserta didik wajib memelihara kebersihan dan keindahan baik di ruangan kamar maupun lingkungan asrama.
    1. Peserta didik wajib memelihara dan menjaga fasilitas asrama.
    2. Peserta didik membiasakan budaya antri dalam mengikuti berbagai kegiatan asrama yang berlangsung bersama – sama.
    3. Peserta didik wajib  menjaga suasana ketertiban dan ketenangan pada saat  pelaksanaan kegiatan berlangsung.
    4. Peserta didik wajib mematuhi prosedur penggunaan dan pinjaman fasilitas yang ada di lingkungan asrama.
    5. Peserta didik menyelesaikan tugas yang diberikan guru tutor, guru piket asrama/ pembina asrama sesuai batas waktu yang ditentukan.
    6. Bagi peserta didik yang  ingin menggunakan fasilitas sekolah  seperti sarana olah raga, seni, perpustakaan dan lain –lain harus seijin pembina asrama/Wakasek bidang Keasramaan.

PASAL 6

SOPAN SANTUN PERGAULAN

Dalam rangka kehidupan berasrama, peserta didik hendaknya :

  1. Mengucapkan salam baik sesama peserta didik maupun dengan warga asrama.
    1. Saling menghargai sesama peserta didik, menghargai perbedaan dalam memilih teman belajar, bermain dan bergaul baik di asrama maupun di sekolah.
    2. Menghormati ide, pikiran dan pendapat, hak cipta orang lain dan hak milik teman dan warga asrama.
    3. Berani menyampaikan suatu kesalahan dan menyatakan kebenaran.
    4. Menyampaikan pendapat secara sopan tanpa menyinggung perasaan orang lain.
    5. Membiasakan diri mengucapkan terima kasih apabila memperoleh bantuan atau jasa orang lain.
    6. Berani mengakui kesalahan yang terlanjur telah dilakukan dan meminta maaf apabila merasa hak orang lain atau berbuat salah kepada orang lain.
    7. Menggunakan bahasa/kata yang sopan dan beradab yang membedakan hubungan dengan orang lebih tua dan teman seusia, dan tidak menggunakan kata – kata kotor dan kasar, cacian dan pornografi.

PASAL 7

LARANGAN – LARANGAN

Peserta didik dilarang :

  1. Terlambat mengikuti salah satu kegiatan asrama, kecuali telah mendapat izin dari pembina asrama/guru/karyawan piket asrama.
  2. Meninggalkan salah satu kegiatan yang telah dijadwalkan oleh pihak asrama.
  3. Memakai perhiasan dan make up yang berlebihan.
    1. Meninggalkan sisa/bekas/sampah makanan atau minuman baik di ruangan kamar maupun di lingkungan Asrama.
    2. Membawa dan mengaktifkan HP di ruangan kamar dan lingkungan Asrama, kecuali telah mendapat izin dari Pembina Asrama.
    3. Mengaktifkan dan menggunakan HP pada rentang waktu pukul 22.00 s.d. pukul 06.30 WIB.
    4. Tidur di kamar selain di tempat yang telah ditentukan.
      1. Kembali ke asrama pada saat jadwal kegiatan pembelajaran (KBM) dilaksanakan.
      2. Memesan makanan/minuman ke dalam lingkungan asrama tanpa seijin pembina asrama.
      3. Membawa kendaraan bermotor ke dalam lingkungan Asrama dan atau sekolah.
      4. Keluar meninggalkan Asrama tanpa seizin Pembina Asrama/Wakasek Bidang Keasramaan.
      5. Mencoret-coret/mengotori baik fasilitas ruangan kamar maupun di lingkungan Asrama.
      6. Peserta didik putra dan pegawai laki-laki dilarang masuk/berkunjung ke Asrama puteri, begitu pula sebaliknya tanpa seijin dan didampingi oleh pembina Asrama.
      7. Membawa teman dari luar asrama/sekolah ke dalam asrama dan atau lingkungan sekolah.
      8. Menggunakan pakaian tidak sopan dan tidak mencerminkan seorang  peserta didik selama di lingkungan Asrama/sekolah.
      9. Membuat keonaran atau keributan baik di dalam kamar  maupun di lingkungan Asrama yang mengakibatkan lingkungan merasa terganggu.
      10. Membentuk kelompok/geng  sehingga berakibat terjadinya Gep dan renggangnya hubungan sesama teman.
      11. Melaksanakan kegiatan lain seperti perayaan ulang tahun, pelepasan, reuni dan atau sejenisnya di luar ketentuan yang telah ditetapkan sekolah tanpa seijin dari pihak pimpinan Asrama.
      12. Meminjam barang milik peserta didik dalam batas waktu minimal 1 (satu) minggu tanpa dikembalikan pada pemiliknya.
        1. Mengeluarkan kata-kata yang tidak sopan (kotor) baik terhadap pembina asrama, guru dan karyawan maupun sesama peserta didik.
        2. Mengambil/mencuri barang milik peserta didik lain, tanpa sepengetahuan pemiliknya.
          1. Merokok , meminum minuman keras baik di kelas, di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
          2. Melakukan perbuatan a susila.
          3. Membawa, menggunakan dan mengedarkan obat – obat terlarang (narkoba) dan zat adiktif lainnya.
          4. Membawa senjata tajam dan  atau api baik di asrama maupun di luar lingkungan                                 asrama.
            1. Melakukan bullying, perkelahian, pemukulan dan pengeroyokan yang berujung pada kekerasan dan penganiayaan baik antar pribadi maupun kelompok, baik sesama peserta didik asrama maupun dengan orang di luar lingkungan asrama.

BAB II

PELANGGARAN, SANGSI DAN PENGAHARGAAN

  1. Pelanggaran dan Sangsi

Peserta didik yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam tata tertib akan dikenakan sangsi sebagai berikut :

  1. Teguran

Teguran diberikan apabila peserta didik telah 1 (satu) dan atau 2 (dua) kali melakukan pelanggaran jenis  kategori  ringan (lihat Bab I, pasal 7 ayat 1 s.d. ayat 9)  baik pada kasus yang sama maupun berbeda.

  1. Penugasan

Penugasan diberikan apabila peserta didik melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1)            Melakukan 3 (tiga) kali pelanggaran jenis kategori ringan (lihat Bab I, pasal 7 ayat 1 s.d. 9) baik pada kasus yang sama maupun berbeda

2)            Melakukan 1 (satu) kali pelanggaran jenis kategori sedang (lihat Bab I, pasal 7 ayat 10 s.d. 19).

  1. Panggilan pada orangtua

Panggilan pada orangtua dilakukan apabila peserta didik melanggar ketentuan sebagai berikut :

1)            Melakukan lebih dari 3 (tiga) kali pelanggaran jenis kategori ringan (lihat Bab I, pasal 7, ayat 1 s.d. 9), baik pada kasus yang sama maupun berbeda.

2)            Melakukan 2 (dua) kali pelanggaran jenis kategori sedang (lihat Bab I, pasal 7, ayat 10 s.d. 19).

3)            Melakukan 1 (satu) kali pelanggaran jenis kategori berat (lihat Bab I, pasal 7, ayat 20 s.d. 26).

  1. Skorsing

Skorsing diberikan apabila peserta didik melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1)            Lebih dari 3 (tiga) kali pelanggaran jenis kategori ringan (lihat Bab I, pasal 7, ayat 1 s.d. 9) baik pada kasus yang sama maupun berbeda. (Proses pemanggilan dilakukan Pembina Asrama, nasehat Akademik dan Guru Bimbingan dan Konseling dan atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan). Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis hingga skorsing selama 1 hari.

2)            Lebih dari 2 (dua) kali pelanggaran jenis kategori sedang (lihat Bab I, pasal 7, ayat 10 s.d. 19) baik pada kasus yang sama maupun berbeda. (Proses pemanggilan dilakukan Pembina Asrama, Penasehat Akademik dan Guru Bimbingan dan Konseling dan atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan). Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis hingga skorsing selama 1 s.d. 3 hari.

3)            Melakukan 1 (satu) kali pelanggaran jenis kategori berat (lihat Bab I, pasal 7, ayat 20 s.d. 26).

(proses pemanggilan dilakukan  PembinaAsrama, Penasehat Akademik,  Guru Bimbingan dan Konseling dan atau Wakil Kepala Sekolah Bidang Keasramaan. Bentuk sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, tertulis hingga skorsing selama 4 s.d. 7 hari hingga dikembalikan pada orang tua).

  1. Dikembalikan pada orangtua

Pengembalian pada orang tua dilakukan apabila peserta didik melakukan pelanggaran sebagai berikut :

1)            Lebih dari 3 (tiga) kali pelanggaran jenis kategori sedang (lihat Bab I, pasal 7, ayat 10 s.d. 19) baik pada kasus yang sama maupun berbeda.

2)            Melakukan 1 (satu) kali pelanggaran jenis kategori berat (lihat Bab I, pasal 7, ayat 20 s.d. 26).

  • Proses pengembalian pada orangtua dilakukan melalui rapat Musyawarah Dewan Sekolah yang dihadiri oleh orangtua siswa bermasalah, penasehat akademik, guru BK, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Sekolah dan perwakilan dari Komite Sekolah.

  1. Penghargaan (Reward)

Bagi  peserta didik yang rajin, aktif dan berkepribadian baik akan diberikan penghargaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan sekolah.

BAB III

LAIN – LAIN

  1. Tata tertib ini berlaku berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat dengan orangtua           peserta didik.
  2. Hal – hal yang belum tercantum dalam tata tertib ini akan ditentukan kemudian disesuaikan dengan  situasi dan kebutuhan.

Jakarta, 11 Juli 2011

Kepala Sekolah,

H. Djumadi

NIP. 1955 0804 1976 011002